Sabtu, 07 Januari 2012

HAKIKAT PENDIDIKAN DI SD

“ HAKIKAT PENDIDIKAN “


A.       LATAR BELAKANG
Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan pokok dalam kehidupan manusia yang berfikir bagaimana menjalani kehidupan dunia ini dalam rangka mempertahankan hidup dalam hidup dan penghidupan manusia yang mengemban tugas dari Sang Kholiq untuk beribadah.
Manusia sebagai mahluk yang diberikan kelebihan oleh Allah Subhanaha watta’alla dengan suatu bentuk akal pada diri manusia yang tidak dimiliki mahluk Allah yang lain dalam kehidupannya, bahwa untuk mengolah akal pikirnya diperlukan suatu pola pendidikan melalui suatu proses pembelajaran.
Berdasarkan undang-undang Sisdiknas No.20 tahun 2003 Bab I, bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Menurut William F (tanpa tahun) Pendidikan harus dilihat di dalam cakupan pengertian yang luas. Pendidikan juga bukan merupakan suatu proses yang netral sehingga terbebas dari nilai-nilai dan Ideologi.
Kosasih Djahiri (1980 : 3) mengatakan bahwa Pendidikan adalah merupakan upaya yang terorganisir, berencana dan berlangsung kontinyu (terus menerus sepanjang hayat) kearah membina manusia/anak didik menjadi insan paripurna, dewasa dan berbudaya (civilized).
Dari pengertian tersebut bahwa pendidikan merupakan upaya yang terorganisir memiliki makna bahwa pendidikan tersebut dilakukan oleh usaha sadar manusia dengan dasar dan tujuan yang jelas, ada tahapannya dan ada komitmen bersama didalam proses pendidikan itu. Berencana mengandung arti bahwa pendidikan itu direncanakan sebelumnya, dengan suatu proses perhitungan yang matang dan berbagai sistem pendukung yang disiapkan. Berlangsung kontinyu artinya pendidikan itu terus menerus sepanjang hayat, selama manusia hidup proses pendidikan itu akan tetap dibutuhkan, kecuali apabila manusia sudah mati, tidak memerlukan lagi suatu proses pendidikan.
Selanjutnya diuraikan bahwa dalam upaya membina tadi digunakan asas/pendekatan manusiawi/humanistik serta meliputi keseluruhan aspek/potensi anak didik serta utuh dan bulat (aspek fisik–non fisik : emosi–intelektual ; kognitif–afektif psikomotor), sedangkan pendekatan humanistik adalah pendekatan dimana anak didik dihargai sebagai insan manusia yang potensial, (mempunyai kemampuan kelebihan – kekurangannya dll), diperlukan dengan penuh kasih sayang – hangat – kekeluargaan – terbuka – objektif dan penuh kejujuran serta dalam suasana kebebasan tanpa ada tekanan/paksaan apapun juga.
Melalui penerapan pendekatan humanistik maka pendidikan ini benar-benar akan merupakan upaya bantuan bagi anak untuk menggali dan mengembangkan potensi diri serta dunia kehidupan dari segala liku dan seginya.
Menurut Ki Hadjar Dewantara terdapat lima asas dalam pendidikan yaitu :
  1. Asas kemerdekaan; Memberikan kemerdekaan kepada anak didik, tetapi bukan kebebasan yang leluasa, terbuka (semau gue), melainkan kebebasan yang dituntun oleh kodrat alam, baik dalam kehidupan individu maupun sebagai anggota masyarakat.
  2. Asas kodrat Alam; Pada dasarnya manusia itu sebagai makhluk yang menjadi satu dengan kodrat alam, tidak dapat lepas dari aturan main (Sunatullah), tiap orang diberi keleluasaan, dibiarkan, dibimbing untuk berkembang secara wajar menurut kodratnya.
  3. Asas kebudayaan; Berakar dari kebudayaan bangsa, namun mengikuti kebudyaan luar yang telah maju sesuai dengan jaman. Kemajuan dunia terus diikuti, namun kebudayaan sendiri tetap menjadi acauan utama (jati diri).
  4. Asas kebangsaan; Membina kesatuan kebangsaan, perasaan satu dalam suka dan duka, perjuangan bangsa, dengan tetap menghargai bangsa lain, menciptakan keserasian dengan bangsa lain.
  5. Asas kemanusiaan; Mendidik anak menjadi manusia yang manusiawi sesuai dengan kodratnya sebagai makhluk Tuhan.
Menurut Tilaar (2000 : 16) ada tiga hal yang perlu di kaji kembali dalam pendidikan. Pertama, pendidikan tidak dapat dibatasi hanya sebagai schooling belaka. Dengan membatasi pendidikan sebagai schooling maka pendidikan terasing dari kehidupan yang nyata dan masyarakat terlempar dari tanggung jawabnya dalam pendidikan. Oleh sebab itu, rumusan mengenai pendidikan dan kurikulumnya yang hanya membedakan antara pendidikan formal dan non formal perlu disempurnakan lagi dengan menempatkan pendidikan informal yang justru akan semakin memegang peranan penting didalam pembentukan tingkah laku manusia dalam kehidupan global yang terbuka. Kedua, pendidikan bukan hanya untuk mengembangkan intelegensi akademik peserta didik. Pengembangan seluruh spektrum intelegensi manusia baik jasmaniah maupun rohaniyahnya perlu diberikan kesempatan didalam program kurikulum yang luas dan fleksibel, baik didalam pendidikan formal, non formal dan informal. Ketiga, pendidikan ternyata bukan hanya membuat manusia pintar tetapi yang lebih penting ialah manusia yang berbudaya dan menyadari hakikat tujuan penciptaannya. Hal ini sesuai dengan pendapat Sindhunata (2000 : 14) bahwa tujuan pendidikan bukan hanya manusia yang terpelajar tetapi manusia yang berbudaya (educated and Civized human being).
Dengan demikian proses pendidikan dapat kita rumuskan sebagai proses hominisasi dan humanisasi yang berakar pada nilai-nilai moral dan agama, yang berlangsung baik di dalam lingkungan hidup pribadi, keluarga, masyarakat dan bangsa, kini dan masa depan.
Untuk membentuk masyarakat Indonesia baru yaitu masyarakat madani yang diridhoi Allah swt. tentunya memerlukan paradigma baru. Paradigma lama tidak memadai lagi bahkan mungkin sudah tidak layak lagi digunakan. Suatu masyarakat yang religius dan demokratis tentunya memerlukan berbagai praksis pendidikan yang dapat menumbuhkan individu dan masyarakat yang religius dan demokratis pula. Masyarakat yang tertutup, yang sentralistik, yang mematikan inisiatif berfikir manusia dan jauh dari nilai-nilai moral dan agama Islam bukanlah merupakan pendidikan yang kita inginkan. Pada dasarnya paradigma pendidikan nasional yang baru harus dapat mengembangkan tingkah laku yang menjawab tantangan internal dan global dengan tetap memiliki keyakinan yang kuat terhadap Allah dan Syariatnya. Paradigma tersebut haruslah mengarah kepada lahirnya suatu bangsa Indonesia yang bersatu, demokratis dan religius yang sesuai dengan kehendaknya sebagai wujud nyata fungsi kekhalifahan manusia dimuka bumi. Oleh sebab itu, penyelenggaraan pendidikan yang sentralistik dan sekurelistik baik didalam manajemen maupun didalam penyusunan kurikulum yang kering dari nilai-nilai moral dan agama harus diubah dan disesuaikan kepada tuntutan pendidikan yang demokratis dan religius. Demikian pula di dalam menghadapi kehidupan global yang kompetitif dan inovatif, maka proses pendidikan haruslah mampu mengembangkan kemampuan untuk berkompetensi didalam kerja sama, mengembangkan sikap inovatif dan ingin selalu meningkatkan kualitas. Demikian pula paradigma pendidikan baru bukanlah mematikan kebhinekaan malahan mengembangkan kebhinekaan menuju kepada terciptanya suatu masyarakat Indonesia yang bersatu di atas kekayaan kebhinekaan mayarakat dan bangsa Indonesia.
B.       RUMUSAN MASALAH
Dengan adanya pembahasan oleh kelompok kami tentang hakikat pendidikan di SD dalam makalah ini, kami berharap pembaca, khususnya kami penyusun makalah bisa mendapatkan ilmu dari makalah ini dan mampu memecahkan beberapa permasalahan yang harus dicari tahu dalam hakikat pendidikan di SD,yakni sebagai berikut:
  1. Apakah fungsi dan tujuan Pendidikan SD?
  2. Apa peran guru, orang tua dan masyarakat dalam pendidikan di SD?

C.       TUJUAN
Kami selaku penyusun makalah kaitannya tentang Hakikat Pendidikan di SD, selain untuk memenuhi tugas matakuliah yang bersangkutan. Tujuan lain dari penyusunan makalah ini adalah agar:
  1. Kita sebagai calon guru SD mengetahui fungsi dan tujuan pendidikan SD yang sebenarnya.
  2. Kita sebagai calon guru SD mengetahui peran kita sebagai guru, serta peran orang tua dan masyarakat dalam pendidikan SD.
D.      MANFAAT
Untuk manfaat dari penyusunan makalah ini sendiri bagi pembaca dan khususnya kami penyusun adalah:
  1. Sebagai sumber ilmu yang kaitannya tentang hakikat pendidikan SD.
  2.  Sebagai bahan bacaan sekaligus sebagai bahan pertimbangan/acuan kita semua sebagai calon guru SD untuk menjalankan peran sebagai seorang guru yang baik.
BAB II
PEMBAHASAN
Hakikat pendidikan SD sama halnya dengan sietem pendidikan yang lain yaitu memiliki beberapa fungsi, tujuan, karakteristik tersendiri, serta perlu adanya peranan dari orang tua, sekolah, masyarakat dan instansi yang terkait dalam pendidikan di SD.
A.                 Fungsi,Tujuan dan Karakteristik Pendidikan Sekolah Dasar
1)    Fungsi dan Tujuan Pendidikan Sekolah Dasar
Sejak dicanangkan wajib belajar 6 tahun pada tahun 1984, SD menjadi lembaga pendidikan yang berfungsi untuk menanamkan kemampuan dasar bagi setiap warga Negara Indonesia yang masih berada dalam batas usia sekolah dasar. Sejalan dengan dicanangkannya pendidikan dasar 9 tahun dalam rancangan repelita VI Pendidikan Nasional, SD sebagai bagian dari pendidikan dasar mempunyai tujuan untuk menuntaskan wajib belajar pada tingkat Pendidikan Dasar 9 tahun dari SD 6 tahun dan SLTP 3 tahun.
Dalam mengemban fungsi tersebut, sebagaimana halnya dengan lembaga pendidikan yang lain, SD mengacu kepada fungsi pendidikan nasional, yaitu mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan, harkat,martabat manusia dan masyarakat Indonesia dalam upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu “Mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan nalar, keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta rasa tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.
Tujuan Pendidikan Dasar dalam kurikulum Pendidikan Dasar 1993 adalah memberikan bekal kemampuan dasar kepada siswa untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga Negara dan anggota umat manusia serta mempersiapkan siswa untuk mengikuti pendidikan menengah. Khusus untuk Sekolah Dasar tujuan pendidikan adalah memberikan bekal kemampuan dasar Baca-Tulis-Hitung, pengetahuan dan keterampilan dasar yang bermanfaat bagi siswa sesuai dengan tingkat perkembangannya,serta mempersiapkan mereka untuk mengikuti pendidikan di SLTP.
2)    Karakteristik Pendidikan Sekolah Dasar
Karakteristik atau ciri khas pendidikan SD sama halnya dengan karakteristik lembaga pendidikan yang lain,seperti SLTP dan SLTA yakni sebagai berikut:
a)   Siswa
Siswa SD adalah anak-anak yang berusia 6-12 tahun. Dari batas usia ini dapat kita ketahui bahwa siswa SD berbeda dari siswa SLTP atau SLTA, baik dari segi fisik maupun kemampuan mental. Anak-anak usia SD mempunyai kemampuan yang berbeda dari siswa satuan pendidikan lainnya.
b)   Guru
Berbeda dengan guru SLTP ataupun SLTA, guru SD adalah guru kelas. Setiap guru dituntut untuk mampu mengajarkan semua mata pelajaran di SD, kecuali Agama dan Penjaskes. Sejalan dengan itu, guru SD mengajar dari jam pertama sampai jam pelajaran terakhir. Dia bertanggung jawab penuh terhadap kelas yang dipegangnya,mulai dari kehadiran siswa sampai pemberian rapor.
c)    Kurikulum
Kurikulum SD merupakan bagian dari Kurikulum Pendidikan Dasar. Lama pendidikan SD adalah 6 tahun, yang dibagi menjadi 6 tingkat kelas. Sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan SD maka pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika mendapat porsi terbesar. Hal ini tentu berbeda dengan kurikulum satuan pendidikan lain. Kurikulum SD menggunakan sistem semester dengan lama satu jam pelajaran 30 menit untuk kelas I dan II, serta 35 menit untuk kelas III sampai kelas VI. Di SD terdapat 9 mata pelajaran termasuk muatan local, yang dimulai dari kelas I sampai kelas VI .
d)   Pembelajaran
Untuk mendapatkan pembelajaran yang ideal, seorang harus berpegang pada tujuan dan karakteristik siswa SD. Ada beberapa karakteristik pembelajaran di SD diantaranya adalah kegiatan konkret, kegiatan manipulatif dan pembelajaran terpadu.
Ketiga karakteristik pembelajaran di atas merupakan pencerminan dari tingkat perkembangan anak SD. Oleh karena itu sebagai guru kita selalu berusaha menyesuaikan pengalaman belajar atau latihan yang anda berikan dengan tingkat perkembangan anak.
e)   Gedung dan Peralatan Pembelajaran
Gedung dan peralatan SD sangat bervariasi. Ada SD yang gedung dan peralatan belajarnya sangat sederhana, ada yang sedang-sedang saja bahkan ada yang cukup mewah, namun pada umumnya gedung SD terdiri dari 3-6 ruang kelas, dan satu ruang guru. Tidak ada ruang khusus untuk perpustakaan atau administrasi, berbeda dengan gedung dan fasilitas SLTP atau SLTA yang umumnya mempunyai ruang-ruang khusus dan peralatan pembelajaran yang jauh lebih lengkap.
B.                 Peranan Guru, Orang Tua dan Masyarakat dalam Pendidikan Sekolah Dasar
1)    Peranan Guru Dalam Pendidikan Sekolah Dasar   
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1990 tentang Tenaga Kependidikan terdapat dua ketentuan umum yang dapat kita jadikan acuan dalam mengkaji peranan guru dalam pendidikan dasar, yaitu:
a)        Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri sacara langsung dalam penyelenggaraan pendidikan, namun tidak terlibat secara langsung dalam membimbing, mengajar, dan melatih, seperti pengawas, penilik, pustakawan,peneliti dan pengembang di bidang pendidikan (tidak digolongkan tenaga pendidik).
b)        Tenaga Pendidik adalah tenaga kependidikan yang bertugas membimbing, mengajar dan melatih peserta didik.
Sebagai tenaga pendidik seorang guru SD harus mampu berperan sebagai:
·        Pembimbing
Peran sebagai pembimbing merupakan peran yang sangat menentukan. Sebagai pembimbing kita diharapkan mampu menjadi panutan, menjadi sosok yang patut digugu dan ditiru, menguasai berbagai tehnik untuk memberikan bimbingan.
·        Pengajar
Sebagai seorang pengajar, guru harus menguasai materi, strategi, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, agar mampu menjalankan peran sebagai pengajar dengan baik.
2)                 Peran Orang Tua Dalam Pendidikan Sekolah Dasar
Berbicara tentang peran orang tua dalam pendidikan dasar, kita tentu tidak dapat berpaling dari ketentuan-ketentuan yang sudah ada, terutama yang berkaitan dengan penuntasan wajib bekajar dan ketentuan GBHN yang menyatakan bahwa pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara keluarga, sekolah dan masyarakat. Dalam rangka penuntasan wajib belajar pada SD, peran orang tua yang utama tentunya memasukkan anaknya yang berusia 6 tahun ke SD.
Peran orang tua lainnya adalah membantu penyelenggaraan pendidikan, dengan cara bergabung dalam Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3) yang dibentuk oleh sekolah dengan anggota dan pengurus para orang tua siswa.

3)        Peran Masyarakat Dalam Pendidikan Sekolah Dasar
Peran serta masyarakat dalam pendidikan SD sangat besar. Dalam Bab XIII Pasal 47 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, berbunyi “ masyarakat sebagai mitra pemerintah berkesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pendidikan nasional”.
Masyarakat sebagai mitra pemerintah adalah pihak yang bekerja sama untuk menyelenggarakan pendidikan. Sebagai mitra, masyarakat harus mengikuti aturan yang sama dengan pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan.
Aturan yang berkaitan dengan syarat-syarat dan tata cara penyelenggaraan pendidikan tercantum dalam PP No. 28/1990 Bab IV Pasal 5 ayat 1 menyebutkan bahwa Pendidikan Satuan pendidikan dasar oleh pemerintah atau masyarakat harus memenuhi persyaratan tersedianya:
a)    Sekurang-kurangnya sepuluh siswa.
b)   Tenaga kependidikan terdiri atas sekurang-kurangnya seorang guru untuk setiap kelas bagi sekolah dasar.
c)    Kurikulum berdasarkan kurikulum nasional yang berlaku.
d)   Sunber dana tetap yang menjamin kelangsungan penyelenggaraan pendidikan dan tidak akan merugikan siswa.
e)    Tempat belajar
f)     Buku pelajaran dan peralatan pendidikan yang diperlukan.
Dalam pendidikan, masyarakat juga berperan sebagai donatur bagi berlangsungnya satuan-satuan pendidikan tertentu. Tentunya pengelola satuan pendidikan harus bekerja sama dengan masyarakat terutama pengusaha dan para dermawan, untuk memperoleh sumber dana dalam rangka perluasan kesempatan belajar dan peningkatan mutu pendidikan (PP Nomor 28 Tahun 1990, Pasal 27).
Peran masyarakat yang tidak kalah penting lagi adalah mengidentifikasi anak usia SD yang belum disekolahkan.
D. Tatanan Organisasi Pendidikan Sekolah Dasar
1)        Instansi Yang Bertanggung Jawab Dalam Pendidikan Sekolah Dasar
Secara umum, sebagaimana halnya satuan pendidikan yang lain, yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pendidikan SD adalah Menteri Pendidikan dan kebudayaan. Hal ini sesuai dengan UU No. 2/1989 tentang “Sistem Pendidikan Nasional” Pasal 49 yang menyatakan bahwa “Pengelolaan sistem pendidikan nasional adalah tanggung jawab Menteri”.
Dalam penyelenggaraannya, PP No. 28/1990 menetapkan bahwa penyelenggaraan sekolah dasar menjadi tangung jawab dua lembaga.
Pasal 9 Bab VI PP No. 28/1990 tentang pengelolaan, mencantumkan dua ayat yang berkaitan dengan tanggung jawab ini.
Ayat (1):
“Pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan tenaga kependidikan, kurikulum, buku pelajaran dan peralatan pendidikan dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah adalah tanggung jawab menteri”.
Ayat (2):
“Pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan gedung, serta penyediaan tanah untuk sekolah dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah adalah tanggung jawab pemerintah daerah”.
Dari ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa pengelolaan pendidikan SD menjadi tanggung jawab bersama antara Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud) serta Departemen Dalam Negeri (Pemerintah Daerah).
BAB III
PENUTUP
A.       KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah di atas dapat disimpulkan bahwa hakikat pendidikan SD harus memenuhi beberapa ketentuan yaitu mempunyai:
Fungsi dan tujuan pendidikan SD adalah menjadi lembaga pendidikan yang berfungsi untuk menanamkan kemampuan dasar bagi setiap warga Negara Indonesia yang masih berada dalam batas usia sekolah dasar. Menuntaskan wajib belajar pada tingkat Pendidikan Dasar 9 tahun dari SD 6 tahun dan SLTP 3 tahun.
Dalam mengemban fungsinya SD mengacu kepada fungsi pendidikan nasional, yaitu mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan, harkat,martabat manusia dan masyarakat Indonesia dalam upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu “Mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan nalar, keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta rasa tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.
Tujuan Pendidikan Dasar dalam kurikulum Pendidikan Dasar 1993 adalah memberikan bekal kemampuan dasar kepada siswa untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga Negara dan anggota umat manusia serta mempersiapkan siswa untuk mengikuti pendidikan menengah. Khusus untuk Sekolah Dasar tujuan pendidikan adalah memberikan bekal kemampuan dasar Baca-Tulis-Hitung, pengetahuan dan keterampilan dasar yang bermanfaat bagi siswa sesuai dengan tingkat perkembangannya,serta mempersiapkan mereka untuk mengikuti pendidikan di SLTP.
Kaitannya dengan pelaksanaan dan penyelanggaran pendidikan di SD perlu adanya peran penting guru, orang tua dan masyarakat, agar semua berjalan dengan baik. Peranan tersebut adalah sebagai berikut:
Peranan Guru Dalam Pendidikan Sekolah Dasar Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1990 tentang Tenaga Kependidikan terdapat dua ketentuan umum yang dapat kita jadikan acuan dalam mengkaji peranan guru dalam pendidikan dasar, yaitu:
a) Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri sacara langsung dalam penyelenggaraan pendidikan, namun tidak terlibat secara langsung dalam membimbing, mengajar, dan melatih.
b) Tenaga Pendidik adalah tenaga kependidikan yang bertugas membimbing, mengajar dan melatih peserta didik. Sebagai tenaga pendidik seorang guru SD harus mampu berperan sebagai pembimbing dan pengajar.
Peran Orang Tua Dalam Pendidikan Sekolah Dasar Dalam rangka penuntasan wajib belajar pada SD, yang utama tentunya memasukkan anaknya yang berusia 6 tahun ke SD. Peran orang tua lainnya adalah membantu penyelenggaraan pendidikan, dengan cara bergabung dalam Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3) yang dibentuk oleh sekolah dengan anggota dan pengurus para orang tua siswa.
Peran serta masyarakat dalam pendidikan SD sangat besar. Dalam Bab XIII Pasal 47 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, berbunyi “ masyarakat sebagai mitra pemerintah berkesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pendidikan nasional”. Masyarakat sebagai mitra pemerintah adalah pihak yang bekerja sama untuk menyelenggarakan pendidikan. Masyarakat juga berperan sebagai donator. Peran masyarakat yang tidak kalah penting lagi adalah mengidentifikasi anak usia SD yang belum disekolahkan.
B.       SARAN
Kami selaku penyusun makalah sangat mengharapkan kepada semua pembaca, khususnya anda semua yang akan menjadi calon guru SD, dapat mengamalkan atau menerapkan semua yang ada dalam pembahasan makalah ini.
Untuk itu marilah kita menjadi seorang guru yang mampu menjalankan peran seorang guru yang sebenarnya.
Daftar Pustaka


·        http://www.google.co.id hakikat+pendidikan&btnG=Penelusuran+Google



Tidak ada komentar:

Posting Komentar